Penyertaan Saham / Equity Participation (EP)
Penyertaan Saham adalah Penyertaan modal secara langsung kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PU) yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu tanpa memerlukan jaminan / agunan (collateral)
Manfaat
- Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas Calon Pasangan Usaha (CPU).
- Sifat Penyertaan adalah sementara yaitu paling lama 10 Tahun